JURNALACEH.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Penangkapan itu dilakukan Divisi Propam Polri atas perintah Kapolri langsung, kemarin. Tidak lama setelah Kapolri menunjuk Kapolda Sumatera Barat itu menjadi Kapolda Jawa Timur, 2 hari lalu.
"Kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM (Teddy Minahasa)," kata Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri mengatakan polisi telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar kasus narkoba.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," katanya.
Padahal, saat ini Teddy Minahasa sedang dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Dengan penangkapan ini, selain terancam dipecat, Teddy Minahasa juga bakal dipidana. Proses kasus pidananya akan digarap oleh Polda Metro.
Baca Juga: Contoh Sambutan Ketua RT Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 Hijriah, Padat
"Saya minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan etik untuk kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PDTH," katanya.