Simak Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Lengkap dengan Besaran Gajinya

- 29 Oktober 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi guru honorer sekolah swasta yang lulus PPPK
Ilustrasi guru honorer sekolah swasta yang lulus PPPK /freepik.com

JURNALACEH.COM- Berikut adalah cara menentukan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan jenjang pendidikan.

Bukan hanya itu, diartikel ini juga memaprkan besaran gaji PPPK bedasarkan jenjang pendidikan.

Setiap yang ingin mendaftar seleksi maupun yang sudah lolos seleksi PPPK, pastinya harus mengetahui golongan dan besaran gaji PPPK.

Baca Juga: Meski Sempat Tertunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Akan Dibuka pada 31 Oktober 2022

Bagi anda yang belum mengetahui golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan simak terus artikel ini.

Dikutip dari portalkudus.pikiran-rakyat.com, penentuan golongan dan besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam keputusan Menteri 952/MK/02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, disebutkan bahwa gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I hingga XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, dan juga ditambah faktor pajak sebesar 15 persen.

Untuk lebih legkap, berikut rincian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Catat, Ini Ambang Batas Nilai Katagori Fungsional Guru PPPK 2022 terbaru, Dibagi Menjadi Tiga

1. SD= golongan PPPK I
2. SMP sederajat = golongan IV

3. SLTA/Diploma I sederajat = golongan V

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x