Catat, Formasi Tenaga Kesehatan PPPK 2022 Jawa Tengah Hanya Menerima Tipe Honorer Berikut

- 7 November 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi formasi dan penempatan PPPK  tenaga kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi formasi dan penempatan PPPK tenaga kesehatan Provinsi Jawa Tengah /Pexels/Christina Morillo

JURNALACEH.COM- Pemerintah saat ini tengah membuka pendaftaran seleksi PPPK tenaga kesehatan yang bisa didaftarkan oleh masyarat yang menenuhi syarat di daerah masing-masing.

Untuk daerah Provinsi Jawa Tengah memiliki daftar tersendiri terkait penerimaan PPPK tenaga kesehatan. Informasi tersebut bisa anda dapatkan di pada artikel ini.

Kemudian, seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022 dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 3 November 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Baca Juga: Beralih Ke Teknologi TV Digital, Apakah TV di Rumah Perlu Diganti?

Dari putusan diatas, kebutuhan formasi PPPK 2022 tenaga kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membutuhkan tenaga sebanyak 145 formasi.

Meskipun begitu, formasi yang dibutuhkan tersebut hanya boleh disi oleh tenaga honorer atau tenaga non-ASN dengan kriteria tertentu.

Kriteria dan ketentuan penerimaan PPPK tenaga kesehatan provinsi Jawa Tengah sebagai berikut.

Kriteria pelamar PPPK nakes:

1. Berstatus Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara dan/atau;

2. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan paling lambat tanggal 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x