JURNALACEH.COM - SISDMK adalah singkatan dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan. Sebuat sistem pendataan tenaga kesehatan (nakes) milik Kementerian Kesehatan.
Tidak sekedar pendataan, terdaftar di SISDMK ini pun menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh PPPK nakes 2022. Aturan ini berlaku per 1 April 2022.
Sehingga, jika anda adalah nakes baru dan belum terdaftar di SISDMK, penting untuk mendaftarkan diri ke SISDMK.
Baca Juga: KTT G20 Dimulai, Ini Deretan Pemimpin Negara yang Sudah Tiba di Bali, 3 Lainnya Masih Ditunggu
Lalu bagaimana cara pengisian SISDMK untuk input data tenaga kesehatan yang baru?
Simak tahapannya berikut ini:
- Mula-mula buka alamat website https://sisdmk.kemkes.go.id/login. Kemudian log in dengan memasukkan email dan password rumah sakit atau faskes yang sudah terdaftar.
2. Klik menu input data
3. Klik sub menu SDM