JURNALACEH.COM- MUX merupakan perangkat multipleksing penting dalam penyiaran bersistem digital untuk efisiensi pengelolaan sistem siaran. Fungsi MUX adalah untuk penyalur konten TV digital.
Dilansir dari laman Siaran Digital Kominfo, Mux adalah pengelompokan layanan siaran dalam bentuk paket data yang disisipkan untuk disiarkan melalui jaringan multipleks atau pemancar yang punya kelompok layanan saluran TV tersebut.
Penerapannya bisa dilihat pada satu kanal frekuensi yang bisa menampung banyak program siaran secara bersamaan (infrastructure sharing).
Baca Juga: Stadion Al Bayt, Venue Piala Dunia 2022 Qatar yang Atapnya Bisa Ditarik
Sedangkan siaran TV analog hanya memiliki satu siaran untuk satu kanal saja.
Dikutip dari Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, 478 MHz hingga 694 MHz (kanal 22 hingga 48 UHF) akan digunakan oleh siaran digital, sedangkan sisanya (22-26 UHF) untuk cadangan siaran digital di masa depan.
Simak daftar frekuensi TV digital DVB-T2 2022 Jabodetabek lengkap berikut ini:
SCTV 24 498 MHz
Indosiar 24 498 MHz
Mentari TV 24 498 MHz