Daftar Lengkap Siaran TV Digital yang Bisa Dinikmati di Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya

- 16 November 2022, 20:38 WIB
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Mudah Cukup Cek DTKS Kemensos, STB Langsung ke Rumah!
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo, Mudah Cukup Cek DTKS Kemensos, STB Langsung ke Rumah! /

JURNALACEH.COM-  MUX merupakan perangkat multipleksing penting dalam penyiaran bersistem digital untuk efisiensi pengelolaan sistem siaran. Fungsi MUX adalah untuk penyalur konten TV digital.

Dilansir dari laman Siaran Digital Kominfo, Mux adalah pengelompokan layanan siaran dalam bentuk paket data yang disisipkan untuk disiarkan melalui jaringan multipleks atau pemancar yang punya kelompok layanan saluran TV tersebut.

Penerapannya bisa dilihat pada satu kanal frekuensi yang bisa menampung banyak program siaran secara bersamaan (infrastructure sharing).

Baca Juga: Stadion Al Bayt, Venue Piala Dunia 2022 Qatar yang Atapnya Bisa Ditarik

Sedangkan siaran TV analog hanya memiliki satu siaran untuk satu kanal saja.

Dikutip dari Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, 478 MHz hingga 694 MHz (kanal 22 hingga 48 UHF) akan digunakan oleh siaran digital, sedangkan sisanya (22-26 UHF) untuk cadangan siaran digital di masa depan.

Simak daftar frekuensi TV digital DVB-T2 2022 Jabodetabek lengkap berikut ini:

SCTV 24 498 MHz

Indosiar 24 498 MHz

Mentari TV 24 498 MHz

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x