Faktor-faktor yang Menyebabkan VOC Bubar, Simak Alasannya!

- 30 November 2022, 20:15 WIB
Petilasan Markas yang sekaligus Pesangrahan Pangeran Sambernyawa di Desa  Mojoroto yang dibumihanguskan prajurit Keraton Kartosuro dan tentara VOC Belanda, kini telah dibangun warga setempat
Petilasan Markas yang sekaligus Pesangrahan Pangeran Sambernyawa di Desa Mojoroto yang dibumihanguskan prajurit Keraton Kartosuro dan tentara VOC Belanda, kini telah dibangun warga setempat /Dok Tangkapan Media/

JURNALACEH.COM- VOC merupakan Perusahan swasta yang dibentuk dari beberapa perusahaan dagang kecil dan perusahaan dagang menengah pada tanggal 20 Maret 1602.

Sebagai perusahaan dagang, VOC cukup jaya pada masanya. Dengan dukungan dari pemerintah Belanja menjadikan VOC sebagai perusahaan besar pada saat itu.

VOC memiliki hak yang istimewa yang disebut juga sebagai hak aktroi dari pemerintah Belanda.

Baca Juga: Simak Cara Mengisi Akun MySAPK BKN untuk PNS dan PPPK

Adapun hak-hak yang dimaksud pada pembahasan diatas yaitu:

1. Hak menentukan perang atau damai

2. Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai

3. Hak mencetak dan mengeluarkan mata uang

4. Hak memerintah di Nusantara

5. Hak monopoli perdagangan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x