JURNALACEH.COM- VOC merupakan Perusahan swasta yang dibentuk dari beberapa perusahaan dagang kecil dan perusahaan dagang menengah pada tanggal 20 Maret 1602.
Sebagai perusahaan dagang, VOC cukup jaya pada masanya. Dengan dukungan dari pemerintah Belanja menjadikan VOC sebagai perusahaan besar pada saat itu.
VOC memiliki hak yang istimewa yang disebut juga sebagai hak aktroi dari pemerintah Belanda.
Baca Juga: Simak Cara Mengisi Akun MySAPK BKN untuk PNS dan PPPK
Adapun hak-hak yang dimaksud pada pembahasan diatas yaitu:
1. Hak menentukan perang atau damai
2. Hak mengangkat dan memberhentikan pegawai
3. Hak mencetak dan mengeluarkan mata uang
4. Hak memerintah di Nusantara
5. Hak monopoli perdagangan