Mencukur Rambut Siswa Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara atau Denda 100 juta

- 12 Desember 2022, 17:16 WIB
guru potong rambut siswa
guru potong rambut siswa /pexels.com/Thirdman/

JURNALACEH.COM- Mencukur rambut siswa akan mendapatkan pidana penjara 5 tahun atau denda 100 jutaan. Hebohnya hukuman guru yang diberi kepada muridnya dengan mencukur rambut siswa karena sudah terlalu panjang (gondrong)  ataupun sebab lainnya.

Seperti kejadian yang pernah terjadi sebelumnya ditahun 2016 karena telah melakukan hukuman memotong rambut. Seorang guru hampir saja dibunuh di wilayah Jawa barat karena orang tua murid tidak terima kejadian tersebut.

Bentuk kekerasan anak jadi modal awal yang harus mengenali untuk mencegah praktik dilingkungan sosial, tidak terkecuali disekolah. Sekian dari banyaknya, mencukur rambut siswa apakah menjadi salah satunya?

Baca Juga: Nilai Passing Grade yang Harus Diperoleh Saat Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Sigit Wacono, menjelaskan, terdapat dalam kasus ini harusnya pihak sekolah tidak langsung memotong rambut anak itu.

Anak yang rambut sudah terlalu panjang atau yang mewarnai rambut bisa distigma sebagai seorang anak nakal.

Contoh kasus yang pernah ditemui, yaitu seorang siswa yang mewarnai rambut langsung ditegur, terjadi hal itu paksaan dari ayahnya. Itu menjadi bentuk kekerasan atau tidak, kembali lagi ke kode etik yang ada pada sekolah.

Tetapi sekolah tidak bisa memberikan hukuman yang tidak mendidik. Tapi terlebih dahulu mereka harus mengkomunikasikan berita tersebut kepada orang tua siswa.

Baca Juga: Ketahui Maksud dan Fungsi dari PPPK Teknis , Cek Formasi dan Syaratnya... 

Jika pihak sekolah sudah tiga kali memperingati siswa untuk memotong rambut tetapi siswa tersebut masih belum memotong rambutnya  guru akan memberikan surat untuk orang tuanya. Jika orang tua siswa tidak merespon hal tersebut maka pihak sekolah akan memotong rambut siswa tersebut.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x