Nilai Passing Grade yang Harus Diperoleh Saat Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

- 12 Desember 2022, 16:15 WIB
ilustrasi. Info PPPK Perekam Medis dan Pranata Laboratorium di Garut Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan
ilustrasi. Info PPPK Perekam Medis dan Pranata Laboratorium di Garut Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan /Pexels/Laura James

JURNALACEH.COM- Peserta pelamar PPPK Tenaga Kesahatan 2022 yang telah berhasil lolos pada seleksi administrasi, harus mengikuti  4 seleksi. Setiap seleksi ini memiliki  nilai passing grade masing-masing  yang harus dipenuhi oleh peserta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Satya Pratama mengatakan bahwa nilai Passing Grade PPPK Tenaga Kesehatan 2022 berbeda dengan nilai Passing Grade CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Empat tahapan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang harus diikuti oleh peserta meliputi Seleksi Teknis, Seleksi  Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dan Seleksi Kopetensi Wawancara.

Baca Juga: Donald Pandiangan Sang Pembuka Pintu Medali Olimpiade, Menjadi Google Doodle Hari Ini

Keempat tahapan seleksi ini dilaksanakan dengan system CAT (Computer Assisted System) yaitu metode seleksi dengan menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar  minimal kompetensi dasar.

Nilai passing Grade yang harus dipenuhi oleh peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ialah 690 poin supaya bisa lulus.

Adapun rincian jumlah 690 poin nilai Passing Grade yang dibagi dalam 4 tahapan seleksi ialah sebagai berikut.

Baca Juga: Apakah Guru Boleh Mengecek HP Siswa Jika Belum Ada Persetujuan, Ini Penjelasannya

1. Seleksi Kompetensi teknis.

Maksimal nilai kumulatif pada tahapan seleksi ini ialah 450 poin dengan syarta STR 0 dan tanpa syarat STR perolehan nilai kumulatif 158 poin.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah