Cara Daftar Prakerja, Penuhi Syarat-syarat Berikut Ini

- 14 Desember 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48.*
Ilustrasi cara daftar Kartu Prakerja gelombang 48.* /pixabay/ Ronny Sefria

Buat anda yang belum mendaftar, langsung saja daftar di web www.prakerja.go.id. Sebelum anda mendaftar Kartu Prakerja, anda harus membuat akun terlebih dahulu. Daftar akun prakerja itu sangat mudah, anda dapat menggunakan email atau nomor ponsel anda yang masih aktif.

Baca Juga: Kenali Over Learning, Strategi Guru dan Fasilitator dalam Proses Belajar

Pendaftaran wajib mengisi data atau informasi pada Situs dengan benar. Setelah itu, anda harus menggunakan nama dan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah.

Berikut ini panduan membuat akun Kartu Prakerja:
1. Buka beowser di HP atau Laptop anda. Kemudian membuat akun disitus https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
2. Masukkan alamat email dan password anda yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.
3. Jangan lewatkan klik centang pada pertanyaan dibawah "ulangi password", lalu klik daftar.
4. Kemudian buka email notifikasi yang dikirmkan kepada email yang didaftarkan pada situs prakerja dan kakukan verifikasi.

Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan anda melanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca Juga: Arti Mimpi Sekolah Lagi, Salah Satunya Ada Sesuatu yang Perlu Segera Diselesaikan

Selain itu, pastikan anda telah memenuhi syarat untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja. Dilansir dari situs resmi prakerja.go.id, berikut ini persyaratannya.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun keatas.
2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan serta pekerja bukan penerima upah, termasuk yang memiliki usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Frekuensi TV Digital Bogor 2022, Ini Daftar Terbarunya

Demikian informasi mengenai cara daftar Kartu Prakerja. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. ***

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x