JURNALACEH.COM- Berhubung Pemerintah telah melakukan penghentian siaran televisi analog secara bertahap di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan pemberhentian siaran televisi analog, maka masyarakat yang belum menggunakan televisi digital harus memasang alat yaitu Set Top Box (STB).
Set Top Box TV digital ini merupakan perangkat teknologi informasi yang tugas utamanya itu memproses sinyal digital menjadi sinyal analog.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan bantuan Set Top Box gratis untuk masyarakat kurang mampu. Untuk mendapatkan Set Top Box tersebut harus mendaftarkan diri sebagai penerima Set Top Box gratis secara online.
Baca Juga: Cara Cek Sinyal TV digital, Melalui Aplikasi Pencari SinyalTVdigital
Nah, supaya dapat menerima STB secara gratis, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki E-KTP
3. Masuk dalam kategori masyarakat rumah tangga miskin
4. Telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dan mengusulkan bantuan Set Top Box gratis
5. Anda berdomisili di wilayah yang telah dimatikan layanan televisi analog ataupun Analogue Switch Off (ASO), serta