Gercep! MUI Bisa Tuntaskan Fatwa Halal Dalam Rentang di Bawah 3 Hari

- 29 Desember 2022, 19:41 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam /MUI/

JURNALACEH.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun melalui pernyataan pelaku usaha.

"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari", ujar Niam dalam acara Laporan Tahunan Komisi Fatwa MUI yang bertajuk “Peran MUI dalam Mendukung Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI hari ini, Kamis, 29 Desember 2022.

Sesuai dengan UU, lanjut Niam, masing-masing aktor sertifikasi halal diberikan batas waktu maksimal dalam menuntaskan tugasnya.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru Introspeksi Diri, Memasuki Tahun Baru 2023 yang Lebih Baik

Registrasi di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kelengkapan dokumennya maksimal 2 hari untuk dikirim ke LPH. LPH dalam melakukan audit dan pemeriksaan maksimal 15 hari untuk kemudian diserahkan ke MUI.

MUI melaksanakan sidang fatwa dan menetapkan kehalalan produk maksimal 3 hari. Selanjutnya BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal maksimal 1 hari.

“Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari”.

Baca Juga: Doa Ketika Hujan Deras dan Angin Kencang, Hadapi Info Terbaru BNPB Terkait Badai dan Banjir Landa Jakarta

Sementara itu, dari data yang diolah selama Tahun 2022, rata-rata registrasi di BPJPH hingga dikirim ke LPH membutuhkan waktu 9,08 hari, dan LPH melakukan pemeriksaan halal ke pelaku usaha membutuhkan waktu rata-rat 25,94 hari untuk diserahkan ke MUI guna penetapan kehalalan.

Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah