Mixue Halal atau Tidak Akhirnya Terjawab Hari Ini, MUI: Halal!

- 16 Februari 2023, 21:04 WIB
Resep Es krim Mixue Dua Bahan Mudah dan Simpel Tanpa Mixer
Resep Es krim Mixue Dua Bahan Mudah dan Simpel Tanpa Mixer /

JURNALACEH.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea setelah melakukan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

"Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya," kata Asrorun.

Baca Juga: Daftar Harga Menu Minuman Eskrim Mixue, Murah Meriah Mana Nih Kesukaanmu?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, juga mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China.

Namun, setelah menelaah laporan audit kehalalan yang disampaikan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI), MUI mengeluarkan Ketetapan Halal tersebut.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Gimana Sih Cara Baca Mixue yang Bener: Miksu atau Miksue?

Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu, termasuk cabang dengan berbagai menu.

Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya. Sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal, Ketetapan Halal ini menjadi domain MUI.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x