Sebagai tindak lanjut, setelah terbitnya surat Ketetapan Halal MUI, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
Baca Juga: Viral Mixue Es Krim Hits dan Kekinian, Halal atau Tidak? Simak Selengkapnya di Sini
Menurut KH Miftahul Huda, sebelum produk di MUI, produk tersebut harus melalui audit LPH. Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.
Ia menambahkan bahwa Ketetapan Halal ini merupakan hasil dari sistem jaminan produk halal yang baru dan MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman. ***