Sudahkah Anda Melaporkan SPT Pajak Tahunan? Yuk Simak Langkah-Langkah Anti Ribetnya

- 27 Maret 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi lapor pajak/Freepik
Ilustrasi lapor pajak/Freepik /

3. Lalu klim pilihan menu "lapor" lalu klik e-filing.

4. Kemudian pilih menu "Buat SPT" nanti akan di berikan formulir yang sesuai dengan statusmu.

5. Isi data formulir yang sudah diberikan.

Baca Juga: Cukup 3 Bahan Kastengel Ekonomis Rasa Premium, Tanpa Oven dan Mixer Anti Gagal!

6. Lalu isi formulir SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang dilakukan tempat kerja kamu.

7. Jika formulir sudah lengkap di isi, maka langsung muncul ringkasan formulir, lalu pilih menu "klik disini" untu pengambilan kode verifikasi dari nomor ponsel atau email.

8. Setelah mendapatkan kode verifikasi lalu klik kirim SPT.

9. Laporan SPT kamu akan direkam otomatis oleh sistem DJP kemenkeu, dan kamu juga akan mendapatkan bukti penyelesaian laporan SPT pajak tahunan melalui email.

Nah demikian lah cara cara yang mudah yang bisa kamu lakukan sendiri dirumah, untuk melaporkan SPT pajak Tahunan tanpa harus ke kantor pajak. Dengan begitu banyak waktu yang bisa dipergunakan untuk kegiatan yang lain yang lebih bermanfaat.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x