JURNALACEH.COM - I'tikaf merupakan kegiatan berdiam didalam masjid yang bertujuan untuk beribadah, dan dilakukan dengan niat semata-mata untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT.
Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan, I'tikaf secara bahasa berarti berhenti sejenak di suatu tempat yang baik maupun tidak. Sedangkan arti I'tikaf menurut syariat Islam adalah menetap di dalam masjid, yaitu berdiam diri didalam masjid saat ramadhan.
Menurut syariat Islam, seorang muslim hanya diperbolehkan melakukan I'tikaf didalam masjid, bukan di rumah maupun di tempat-tempat lainnya. Lalu bagaimana dengan tempat ibadah lainnya seperti Mushalla atau Surau? Apakah kita tetap bisa melakukan I'tikaf disana?
Dalam hal ini dijelaskan bahwa, tempat ibadah seperti mushola atau surau dapat menjadi tempat untuk melakukan I'tikaf apabila, sudah terlaksananya sholat wajib lima waktu yang dilakukan secara berjamaah di tempat ibadah tersebut.
Dengan begitu mushalla dan surau sudah dapat dikatakan sebagai sebuah masjid, dimana seorang muslim dapat melakukan I'tikaf disana khususnya di bulan ramadhan.
Terdapat lima I'tikaf yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di dalam masjid. Pertama adalah shalat di masjid, seperti shalat tahiyatul masjid, qobliyah, ba'diyah, tahajud, witir, isyraq, awwabin, serta shalat sunnah lainnya.