Ini Dia! Cara Tukar Uang Baru Untuk THR Lebaran 2023 di BSI

- 13 April 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi uang pecah rupiah
Ilustrasi uang pecah rupiah /Foto: freepik

JURNALACEH.COM- kebiasaan tukar uang baru saat menjalang momen lebaran, merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh masyarakat indonesia secara keseluruhan.

Hasil kerja sama Bank Indonesia (BI) dengan perbankan, berhasil menyediakan layanan penukaran uang di 5066 titik layanan penukaran pada bank yang tersebar di seluruh wilayah indonesia, dengan titik lokasi penukaran uang yang dipusatkan dilokasi keramaian, seperti pasar, terminal, masjid dan rest area.

Pada tahun ini, untuk mengantisipasi lonjakan penukaran uang, Bank Indonesia menyediakan uang tunai 8,22% lebih tinggi dari realisasi tahun 2022, yaitu sebesar Rp196 trilun, dengan titik layanan penukaran uang bertambah 377 dari tahun sebelumnya, sebanyak 5066 titik layanan penukaran uang. 

Baca Juga: Terbaru! 4 Cara Bayar UTBK Lewat BSI, Praktis Tanpa Perlu ke Kantor Cabang

Penyediaan uang tunai lebih tinggi dan penambahan titik lokasi penukaran uang, dilakukan Bank Indonesia karena mempertimbangkan, pencabutan status pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

Melihat hal itu, Bank Syariah indonesia menyiapkan Rp37,6 triliun uang tunai dan menyediakan layanan penukaran uang baru menjelang hari raya idul fitri atau lebaran 2023. 

Lalu bagaimana cara tukar uang baru di BSI?

Yuk, simak penjelasannya dalam artikel dibawah ini. Bank indonesia (BI) menetapkan BSI untuk menyediakan pelayanan penukaran uang baru.

Untuk menghadapi lonjakan pertukaran uang baru pada momen lebaran 2023 ini, BSI menyediakan Rp37,6 triliun untuk penukaran uang baru dan transaksi di anjungan tunai mandiri (ATM). 

Baca Juga: Ini Dia Cara Daftar KUR BSI Online 2023 Lengkap dengan Tips agar Langsung Cair

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru, dapat langsung mendatangi 246 outlet BSI di seluruh Indonesia, dengan jadwal penukaran sesuai dengan ketentuan BI di masing-masing daerah.

Selain itu, terdapat 32 lokasi kas keliling sudah disiapka BSI di berbagai wilayah, kas keliling adalah layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat. 

Bagi kamu yang ingin mendatangi kas keliling untuk penukaran uang, sebaiknya mengikuti cara-cara sebagai berikut:

• Sebelum melakukan penukaran, pastikan kamu telah melakukan

1. Pemesanan penukaran melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Setelah itu kamu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan. Untuk tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.

Baca Juga: Ini Lho! KURS BSI, Salah Satu Fasilitas Kredit untuk Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah!

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

3. Selanjutnynya, menyiapkan uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan nilai nominal sesuai pada bukti pemesanan.

• Saat melakukan penukaran 

1. Kamu hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Selanjutnya membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Saat mendatangi lokasi kamu harus mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

Baca Juga: Ajib! BSI Tambah Alokasi KUR untuk Aceh Jadi Rp 3 Triliun Tahun 2023

5. Bagi kamu yang tidak bisa berhadir atau diwakili orang lain, maka perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli kamu sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.

6. Namun, setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 (dua) bukti pemesanan penukaran.

Untuk mengetahui lokasi dan cara pendaftaran melalui Kas Keliling lebih lengkap, kamu bisa klikdisini.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah