Simak! Perubahan Jadwal Libur Lebaran dan Cuti Bersama di Tahun 2023 untuk PNS

- 13 April 2023, 20:28 WIB
Presiden Joko Widodo tengah memberi arahan kepada para Menteri / @jokowi / Instagram
Presiden Joko Widodo tengah memberi arahan kepada para Menteri / @jokowi / Instagram /

JURNALACEH.COM - Pemerintah diketahui telah mengambil langkah-langkah tertentu dalam menghadapi jelang lebaran tahun ini, salah satunya dengan adanya perubahan jadwal libur serta cuti bersama tahun 2023.

Seperti yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur ulang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret lalu di Jakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pelabuhan Merak, Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2023

SKB 3 Menteri tahun ini merubah keputusan dari SKB 3 Menteri Nomor 166 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, serta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Berikut ini merupakan Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Terbaru:

Cuti bersama lebaran tahun 2023 jatuh pada:

- Rabu, Tanggal 19 Maret Tahun 2023
- Kamis, Tanggal 20 Maret Tahun 2023
- Jumat, Tanggal 21 April Tahun 2023
- Sabtu, Tanggal 22 April Tahun 2023
- Minggu, Tanggal 23 April Tahun 2023
- Senin, Tanggal 24 April Tahun 2023
- Selasa, Tanggal 25 April Tahun 2023

Perlu diketahui bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel sebagai Kepala BNPT

Keppres yang ditetapkan di Jakarta diterbitkan berdasarkan atas tiga pertimbangan seperti dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis, tanggal 13 April 2023.

Pertama, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama pada tahun 2023.

Kedua, dalam rangka meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 H, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Baca Juga: Info Mudik 2023: Istirahat di Rest Area Dibatasi 30 Menit, Yuk Simak Penjelasannya!

Demikianlah informasi perubahan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2023, semoga bermanfaat ya.***


Deskripsi: pemerintah melakukan perubahan jadwal libur lebaran serta cuti bersama yang tertuang dalam Keppres dan SKB 3 Menteri


Kata kunci: libur, lebaran, cuti, pns

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah