Terbaru! Syarat Mudik Naik Pesawat Lebaran 2023, Bebas PCR?

- 14 April 2023, 19:15 WIB
Bandara Internasional Soekarno Hatta / @soekarnohattaairport / Instagram
Bandara Internasional Soekarno Hatta / @soekarnohattaairport / Instagram /

JURNALACEH.COM - Mudik saat lebaran merupakan tradisi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi para perantau atau sanak keluarga yang keberadaannya jauh dari rumah.

Kegiatan pulang ke kampung halaman ini biasanya dilakukan menggunakan 3 jalur perjalanan, yaitu melalui jalur darat, laut, dan udara.

Baca Juga: Info Mudik 2023 : Tarif Tol Trans Jawa dan Sumatera Dapat Diskon Selama Mudik Lebaran, Cek Harganya disini!

Khusus bagi pemudik yang ingin naik pesawat dan menggunakan jalur udara, pemerintah telah menerapkan aturan dan syarat yang harus dipenuhi.

Hal ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo secara resmi telah mencabut status PPKM pada Jumat, 30 Februari 2023 yang lalu.

Berikut ini syarat untuk naik pesawat mudik lebaran tahun 2023 mengacu pada Surat Edaran Pemerintah (SE) Nomor 24 Tahun 2022, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):

1. Penumpang Usia dibawah 6 Tahun

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun wajib didampingi dan tidak perlu menunjukan keterangan Rapid Test, Vaksinasi, maupun PCR.

2. Penumpang Usia 6 Sampai 17 Tahun

- Sudah vaksin pertama wajib membawa hasil tes Antigen yang masih berlaku selama 1x24jam atau PCR (3x24jam).

Baca Juga: Top 3, Rekomendasi Hotel Murah di Samarinda, Berikut Fasilitas, Harga dan Alamat

- Sudah vaksin kedua wajib membawa keterangan sertifikat/kartu vaksin kedua saja.

- Belum vaksin sama sekali karena alasan medis wajib menunjukan surat keterangan dokter, tes Antigen (1x24jam), dan PCR (3x24jam)

3. Penumpang Usia 18 Tahun Keatas

Sudah vaksin pertama dan kedua wajib menunjukan hasil tes PCR (3x24jam) atau Sudah vaksin Booster atau ketiga tidak perlu menunjukan hasil tes Covid-19.

4. Penumpang yang Memiliki Kondisi Kesehatan Khusus

Tidak diwajibkan untuk menunjukan sertifikat vaksin maupun hasil tes Antigen dan PCR, cukup membawa surat keterangan terlampir dari dokter atau Rs pemerintah.

5. Penumpang Kendaraan Perintis

Menumpang kendaraan perintis dan berada di wilayah termasuk kawasan pelayaran terbatas, perbatasan negara, maupun kawasan 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Dikecualikan dari syarat dan ketentuan PPDN yang berlaku.

Baca Juga: Top 5, Destinasi Wisata Bogor yang Wajib Kamu Kunjungi Saat Berakhir Pekan

Adapun syarat dan ketentuan bagi PPDN adalah sebagai berikut:

- Pemudik yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum memiliki tanggung jawab atas kesehatan pribadi.

- Setiap pejalan/pemudik wajib memakai aplikasi SATUSEHAT.

- Tidak wajib menunjukkan hasil rapid test atau PCR dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Nah, itu tadi syarat dan ketentuan terbaru mudik naik pesawat tahun 2023. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk menjaga kesehatan selama dalam perjalanan.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x