Sat Resnarkoba Abdya Ringkus 2 Terduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

- 25 Mei 2023, 15:08 WIB
Pelakuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama barang bukti/Humas Polres Aceh Barat Daya
Pelakuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja bersama barang bukti/Humas Polres Aceh Barat Daya /

JURNALACEH.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan 2 terduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja pada Rabu, 24 Mei 2023 sore.

Bermula dari laporan masyarakat, personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang berinisial SH berumur 40 tahun di Desa Rukun Damai Kec. Babahrot Kab. Abdya pada pukul 16.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas buku dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

Kemudian 2 jam berselang personil Sat Resnarkoba Abdya kembali membekuk 1 lagi terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berinisial B alias AI berumur 63 tahun di lokasi yang berbeda, tepatnya Desa Alue Waki Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Teddy Minahasa Tak Main Sendiri, Kapolri Ungkap Dugaan Keterlibatan Kapolsek dan Kapolres dalam Kasus Narkoba

Penangkapan tersebut dilakukan secara paksa ketika hendak melarikan diri di atas motor dengan menancapkan gas yang dikendarainya dengan menabrak kepungan petugas, namun dengan kesigapan, petugas berhasil mengamankannya.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) bungkus ukuran besar Narkotika jenis Ganja dan 4 (empat) bungkus ukuran sedang Narkotika jenis Ganja di dalam bagasi motor yang dikendarai oleh pelaku.

Adapun rincian barang bukti yang ditemukam dari 2 tempat kejadia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 8 Kapolda Diisukan Positif Narkoba Saat Tes Urine Jelang Ketemu Jokowi di Istana, Kasetpres Bilang Begini

Barang Bukti TKP 1

- 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas koran

- 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas buku tulis dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto.

Barang Bukti TKP 2

- 6 (enam) bungkus narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibalut dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 3000 Gram/Bruto.

- 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibalut dengan kertas koran dengan berat keseluruhan 500 Gram/Bruto.

Baca Juga: Teddy Minahasa, Sosok Pengganti Nico Afinta Sebagai Kapolda Ditangkap Karena Dugaan Narkoba

- 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan kertas buku dengan berat keseluruhan  170 Gram/Bruto.

- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja ukuran besar yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat 400 Gram/Bruto.

- 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja ukuran sedang yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto.

- 1 (satu) bungkus narkotika jenis Ganja ukuran kecil yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih dengan berat keseluruhan 100 Gram/Bruto.

Baca Juga: Diduga Manager BCL Ditangkap Kasus Narkoba, Lantas Dimana BCL?

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto menjelaskan pelaku akan dijerat pasal 111, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah