Menko PMK menyampaikan, penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Menurutnya, hal ini merupakan hal biasa dan cerminan dari keberagaman serta ke-Bhinekaan Indonesia.
"Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan Idul Adha 1444H/2023 agar seluruh umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyu, tertib dan aman," ucapnya.***