Suka Berpergian Keluar Negeri Wajib Simak!, Ini Trik Mudah Membuat Paspor

- 19 November 2023, 09:11 WIB
Ilustrasi Paspor
Ilustrasi Paspor /Bangkim/

JURNALACEH.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Prosedur membuat paspor memang cukup mudah, namun ada beberapa trik yang bisa Anda lakukan untuk memudahkan prosesnya. Berikut ini adalah beberapa trik mudah membuat paspor:

1. Daftar antrian online melalui aplikasi M-Paspor

Untuk memudahkan proses pembuatan paspor, Anda bisa mendaftar antrian secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.

Saat mendaftar antrian online, Anda perlu mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan. Anda juga perlu memilih lokasi Kantor Imigrasi yang akan Anda kunjungi.

2. Persiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar

Dokumen persyaratan membuat paspor adalah hal yang sangat penting. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar.

Berikut ini adalah dokumen persyaratan membuat paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran atau buku nikah asli dan fotokopi

3. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Pada hari yang telah Anda pilih, datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah Anda tentukan. Petugas Imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Anda.

Jika dokumen persyaratan Anda lengkap dan valid, Anda akan diminta untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, dan wawancara.

4. Tunggu proses pembuatan paspor

Proses pembuatan paspor membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja. Jika proses pembuatan paspor telah selesai, Anda akan dipanggil untuk mengambil paspor Anda.

  • Datanglah ke Kantor Imigrasi pada pagi hari untuk menghindari antrian yang panjang.
  • Pakailah pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke Kantor Imigrasi.
  • Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas Imigrasi.
  • Biaya pembuatan paspor Rp.350.000 untuk Paspor Regular dan Rp.650.000 untuk e-Paspor

Dengan mengikuti trik-trik di atas, Anda bisa membuat paspor dengan mudah dan cepat.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah