Ini Akibat Fatal Wajib Pajak Jika Tidak Integrasikan NIK Menjadi NPWP Sampai 31 Desember 2023

- 8 Desember 2023, 11:13 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

Dengan mengetahui risiko tidak mendaftarkan NIK sebagai NPWP, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan memastikan kelancaran akses terhadap layanan perpajakan yang diperlukan.***

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah