Ini Akibat Fatal Wajib Pajak Jika Tidak Integrasikan NIK Menjadi NPWP Sampai 31 Desember 2023

- 8 Desember 2023, 11:13 WIB
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023
Cara mudah melakukan penggabungan atau pemadanan data KTP dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023 /serangkota.go.id

JURNALACEH.COM - Upaya pemerintah dalam menginterpretasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, memberikan penjelasan mengenai risiko yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Menurutnya dengan diingerasikannya NIK sebagai NPWP , seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) banya dapat diakses dengan NIK wajib pajak perseorangan dalam negeri. Namun juka wajib pajak tidak melakukan integrasi sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan makan akan terkendalam dalam mengakses yang mensyaratkan NPWP.

Dampak konkret dari ketidakpatuhan ini adalah wajib pajak akan sulit dalam melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Selain itu, wajib pajak (WP) juga akan menghadapi hambatan untuk mendapatkan layanan administrasi dari pihak lain yang mengharuskan NPWP sebagai syarat. 

Semua layanan tersebut kedepannya akan menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga tidak memiliki NPWP dapat menjadi kendala serius. Oleh karena itu, DJP terus memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. 

Adapun langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses wajib pajak terhadap layanan perpajakan di masa yang akan datang.

Langkah-langkah Mudah Ubah NIK Menjadi NPWP Secara Online:

  1. Login ke DJP Online: Masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id.
  2. Validasi NPWP: Lakukan login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, masuk ke menu utama 'Profil'. 
  3. Periksa Status Validitas: Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya validasi NIK. 
  4. Masukkan NIK: Pada halaman 'Profil', temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK yang benar.
  5. Klik 'Validasi': Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 
  6. Notifikasi Informasi: Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut. 
  7. Ubah Profil: Pilih menu 'Ubah Profil' untuk melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga. 
  8. Selesai: Setelah melengkapi profil dan tervalidasi, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online. 

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x