Sangatlah Mudah! Ini Lho Persyaratan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital dan Manfaatnya

- 25 Desember 2023, 16:06 WIB
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Playstore/DITJEN DUKCAPIL KEMENDAGRI/

JURNALACEH.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan layanan berbasis digital yang dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (e-KTP). IKD memiliki fitur-fitur yang sama dengan e-KTP, seperti data diri, foto, dan tanda tangan digital.

IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mendaftarkan diri ke sekolah atau universitas, dan melakukan transaksi online.

Persyaratan Pendaftaran IKD

Untuk membuat IKD, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:

Ponsel dengan akses internet

Ponsel yang Anda gunakan harus memiliki akses internet yang stabil. Anda dapat menggunakan ponsel pintar atau ponsel biasa yang memiliki akses internet.

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NIK adalah nomor identitas penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Anda dapat mengetahui NIK Anda dengan melihat KTP elektronik, Kartu Keluarga, atau surat keterangan lahir.

Alamat e-mail pribadi yang aktif

Alamat e-mail Anda akan digunakan untuk menerima kode aktivasi IKD. Pastikan Anda menggunakan alamat e-mail pribadi yang aktif dan Anda dapat mengaksesnya dengan mudah.

Nomor ponsel pribadi yang aktif

Nomor ponsel Anda akan digunakan untuk menerima kode aktivasi IKD. Pastikan Anda menggunakan nomor ponsel pribadi yang aktif dan Anda dapat mengaksesnya dengan mudah.

Langkah-langkah Membuat IKD

Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.

 

2. Buka aplikasi IKD, lalu lakukan registrasi dengan mengisi data diri, NIK, e-mail, dan nomor ponsel.

Data diri yang harus Anda isi meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan, dan alamat.

3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto diri.

Verifikasi wajah dilakukan untuk memastikan bahwa Anda adalah orang yang benar-benar memiliki NIK tersebut.

4. Scan QR Code yang diberikan oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

QR Code dapat Anda dapatkan dengan mendatangi Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan setempat.

5. Cek email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi.

Kode aktivasi akan dikirim ke alamat e-mail yang Anda daftarkan.

6. Masukkan kode aktivasi pada aplikasi IKD.

Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat menggunakan IKD untuk berbagai keperluan.

Manfaat Mendaftar IKD

IKD memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Lebih praktis dan efisien

IKD dapat digunakan di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu membawa KTP fisik.

Dapat digunakan di mana saja

IKD dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik secara online maupun offline.

Meningkatkan keamanan

IKD menggunakan teknologi tanda tangan digital yang dapat meningkatkan keamanan identitas Anda.

IKD merupakan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan IKD, Anda dapat lebih mudah dan efisien dalam berbagai urusan kependudukan.***

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah