Dengan adanya peningkatan ini, daftar gaji PNS dan PPPK mengalami perubahan. Gaji PNS, misalnya, mulai dari golongan I hingga IV mengalami peningkatan. Gaji terendah PNS, yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 - Rp2.335.800, kini naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe.
Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!
Sementara itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan dari golongan I hingga XVII. Besaran gaji tergantung pada golongan masing-masing, dimulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000.
Kenaikan gaji ini tidak hanya sekedar angka, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para PNS dan PPPK. Diharapkan, hal ini juga akan berimbas pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, langkah pemerintah ini tidak hanya sekedar pencapaian kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pegawai negeri. Semoga kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi para PNS dan PPPK serta mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.***