Update Terbaru! Kabar Baik Bagi PNS, PPPK, Deretan Daftar Gaji Sesuai Golongan Tahun 2024

- 7 Februari 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun
Ilustrasi uang/unsplash.com/@Mufid Majnun /

JURNALACEH.COM - Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan, pencairan rapelan kenaikan gaji tahun 2024 telah menjadi sebuah harapan yang dinantikan dengan penuh antusiasme. Akhirnya, kabar baik tersebut telah datang! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jadwal resmi pencairan rapelan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Dalam siaran pers Kemenkeu nomor SP-5/KLI/2024 yang diterbitkan pada Kamis, 1 Februari 2024, disebutkan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan mulai Maret 2024. Pembayaran rapelan kenaikan gaji akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bulan April 2024.

Terkait dengan pembayaran pensiun pokok ASN, Kemenkeu menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pensiun Pokok ASN.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Kewajiban Serupa Haknya Berbeda

Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2024 adalah salah satu janji dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada Agustus 2023. Diharapkan, kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para ASN yang telah berbakti kepada negara.

Untuk mewujudkan kenaikan gaji ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 66,4 triliun yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Dana tersebut terdiri dari Rp 49,9 triliun untuk kenaikan gaji sebesar 8 persen dan Rp 16,5 triliun untuk kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen berlaku untuk seluruh ASN, sementara kenaikan gaji sebesar 12 persen berlaku untuk ASN yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap para ASN yang bertugas di daerah-daerah dengan tantangan dan risiko yang lebih tinggi.

Baca Juga: ASN di BPPA Ikut Sosialisasi Pengembangan Kompetensi PNS

Detail terkait kenaikan gaji PNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya peningkatan ini, daftar gaji PNS dan PPPK mengalami perubahan. Gaji PNS, misalnya, mulai dari golongan I hingga IV mengalami peningkatan. Gaji terendah PNS, yang sebelumnya berada dalam rentang Rp1.560.800 - Rp2.335.800, kini naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Baca Juga: Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!

Sementara itu, gaji PPPK juga mengalami kenaikan dari golongan I hingga XVII. Besaran gaji tergantung pada golongan masing-masing, dimulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000.

Kenaikan gaji ini tidak hanya sekedar angka, tetapi juga berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan motivasi kerja para PNS dan PPPK. Diharapkan, hal ini juga akan berimbas pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, langkah pemerintah ini tidak hanya sekedar pencapaian kebijakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pegawai negeri. Semoga kenaikan gaji ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi para PNS dan PPPK serta mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.***

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah