Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!

- 9 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id /

JURNALACEH.COM– Pada tahun 2023, pemerintah berencana kembali membuka seleksi CPNS dan PPPK. Dalam hal ini, Kementerian PAN-RB meminta untuk mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 bagi seluruh instansi pemerintah.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dimana menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Meski sama-sama berstatus sebagai ASN, lantas apa sih perbedaan keduanya?

Baca Juga: Kenali Pangkat dan Golongan PNS 2022 

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, menyebutkan bahwa, PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat  yang menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai nasional.

Berbeda dengan PPPK yang diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Selain itu, ada beberapa hal yang membedakan antara PNS dan PPPk yang wajib kamu tahu, diantaranya: 

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa di Cairkan

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x