Terduga Predator Seks Cabuli Santri Dengan Dalih Untuk Dapat Ridho Guru Adalah PNS Kemenag

- 24 Juni 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Freepik/

JurnalAceh.com-Aksi bejat terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng nama institusi pendidikan Islam, yakni pesantren. Kali ini terduga pelakunya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) Subang, Jawa Barat.

Selain berstatus sebagai PNS Kemenag, DAN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga merupakan pimpinan pesantren. Ia diduga mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun dengan inisial E.

Untuk melancarkan aksinya, DAN mengajak santriwatinya itu dengan modus untuk mendapatkan pendidikan khusus. Hal itu terungkap, setelah kakak dan temab korban membaca tulisan curhat korban, yang selalu ditulis setiap usai aksi pencabulan itu dilakukan oleh gurunya.

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari Enak di Kamu, Tak Enak di Pengusaha

Tercatat sudah lebih 10 kali pelaku melakukan aksinya dari sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, tersangka meyakinkan korban untuk memuluskan aksi bejatnya dengan dalih untuk mendapatkan ridho guru.

"Pelaku melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan anggap saja ini sebagai proses belajar. Dan diniatkan belajat supaya dapat ridho dari guru," ujar AKBP Sumarni saat pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Prof Kaelan Prediksi UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam memastikan institusi yang dinahkodainya iru sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Sanksi berat sudah disiapkan untuk pelaku.

“Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” kata Ajam, sapaan akrabnya, di Bandung, Kamis, 23 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x