Terduga Predator Seks Cabuli Santri Dengan Dalih Untuk Dapat Ridho Guru Adalah PNS Kemenag

- 24 Juni 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Freepik/

Tahap selanjutnya, kata Ajam adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.

Baca Juga: Tutup Rakernas, Mega Makan Bakso Bareng Elit PDIP di Sekolah Partai

"Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam pasal itu, ada 4 pelanggaran yang berpotensi mendapat sanksi pemecatan, antara lain;

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah