Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Cuti Suami 40 Hari Enak di Kamu, Tak Enak di Pengusaha

- 24 Juni 2022, 00:42 WIB
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. /Instagram.com/@sarmansimanjorang

JurnalAceh.com - DPR dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami selama 40 hari. Pengusaha deg-deg ser.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap agar aturan cuti itu dikaji dan deevaluasi secara lebih mendalam dan konfrehensif. Sebelum ditetapkan menjadi UU.

"Karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," kata Sarman dalam keterangannya, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Prof Kaelan Prediksi UUD 1945 Bukan Diamandemen, Tapi Diganti UUD Reformasi 2002

Ia berpandangan, psikologi pengusaha harus dijagan. Karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini.

Cuti hamil yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurutnya sudah pas. Yakni selama 3 bulan. Aturan ini juga sudah berjalan hampir 19 tahun. secara konsisten oleh pengusaha.

Ia menyarankan agar wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.

Baca Juga: MTQ Bener Meriah Hampir Usai, Kafilah Nagan Raya Masuk Final

Sehingga diperlukan kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan. Untuk bisa ditarik kesimpulan apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan?

"Bisa dibayangkan jika suami istri bekerja ditempat yang berbeda, suami cuti selama itu dikantornya tentu akan mengganggu kinerja dan produktivitasnya di perusahaannya," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ade Alkausar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x