Interpol Indonesia Deportasi Buronan Jepang, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Bantuan Covid-19

- 22 Juni 2022, 16:38 WIB
Siaran Pers Dalam Pengawalan Deportasi Warga Negara Jepang.
Siaran Pers Dalam Pengawalan Deportasi Warga Negara Jepang. /Tim Jurnal Aceh 03/tribatanews.polri.go.id/

JurnalAceh - Kepala Devisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo dalam tribatanews.polri.go.id mengatakan pihaknya terus melakukan pengawalan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan bantuan Covid-19.

Pengawalan terhadap proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi terus dilakukan oleh jajaran Polri hingga diterima oleh Kepolisian di Negara Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang.

Baca Juga: Cara Menurunkan Kolestrol, Obati Amandel Hingga Bisul Dengan Rebusan Air Daun Sirsak

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan deportasi buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," jelas Kadiv Humas Polri, Jakarta, Rabu 22 Juni 2022.

Kadivhumas menjelaskan, pengawalan proses deportasi ini dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama police to police.

"Karena warga Jepang yang di deportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama police to police," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022.

Baca Juga: Mahfud Sita Aset Obligor BLBI Yang Dikelola PT Bogor Raya Development

Halaman:

Editor: Muharryadi

Sumber: Tribatanews.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah