Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan PNS dan PPPK yang Harus Kamu Tahu!

- 9 Maret 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi, Ini Perbedaan PNS dan PPPK ya ng Harus Kamu tau /sscasn.bkn.go.id /

1. Jenjang Karir

Pegawai Negeri Sipil, jenjang karirnya lebih jelas karena bisa mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama.

Sedangkan PPPK, bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama, harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau biasa disebut dengan istilah open bidding.

 

2. Gaji dan Tunjangan

Gaji dan tunjangan PNS, diatur berdasarkan perundang-undangan dan golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV, selain itu PNS juga menerima fasilitas cuti, perlindungan hingga perkembangan kompetensi.

Baca Juga: Resmi! Simak Link dan Cara Cek Namamu di Pengumuman PPPK Guru 2022

Sama dengan PNS, PPPk juga menerima gaji, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, yang membedakannya ialah, gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di bidang pajak penghasilan, serta berhak mendapatkan kenaikan gaji, atau hak kenaikan gaji istimewa.

3. Masa Pensiun 

Untuk PNS pejabat administrasi bisa mengambil Pensiun di usia lebih dari 58 tahun dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.

 

PPPK, tidak memiliki masa pensiun, karena bekerja berdasarkan kontrak kerja yang sudah disepakati. Dimana masa waktu paling singkat ialah selama 1 tahun dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah