Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa di Cairkan

- 10 November 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut.
Ilustrasi. Guru Madrasah Cermati 12 Kriteria Penerima Tunjangan Insentif dari Kemenag Berikut. /Pixabay/EmAji

JURNALACEH.COM - Guru merupakan sebuah profesi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan sebuah bangsa, oleh sebab itu juga guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Dalam upaya mensejahterakan para guru, kementerian agama dan pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik.

Dilansir dari situs Kemenag.go.id, juru bicara kementerian agama menyampaikan bahwa, tunjangan insentif guru Madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Beliau menyebutkan bahwa mulai tanggal 10 Oktober, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan. Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, dengan nominal perbulan Rp. 250.000 dan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tak Main-Main, Menkominfo Dorong Pengawasan Konten Siaran Digital Lebih Masif

Para guru madrasah dapat mengecek info pencairan melalui SIMPATIKA masing-masing.

Namun, terdapat beberapa persyaratan umum untuk dapat mencairkan tunjangan intensif tersebut, diantaranya :
1. Memperlihatkan Kartu Identitas
2. Membawa surat penerima dari SIMPATIKA
3. Membawa surat pernyataan tanggungjawab mutlak (SPTJM) yang diunduh pada SIMPATIKA

Setelah persyaratan diserahkan dan dinyatakan lengkap, maka pada guru dapat mendatangai bank mandiri terdekat untuk proses pencairan.

Baca Juga: Apakah TV Tabung Bisa Menonton Siaran TV Digital? Simak Penjelasan Berikut

Selain itu, juga terdapat persyaratan khusus utk para guru, diantaranya sebagai berikut :
1. Aktif mengajar di RA/MI/MTS/MA/MAK serta masuk dalam program SIMPATIKA
2. Belum dinyatakan lulus sertifikasi
3. Mempunyai no PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau no unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
4. Merupakan pengajar di lembaga khusus kementerian agama
5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah
6. Jenjang pendidikan strata 1 dan diploma 4
7. Mencapai jam tugas minimal 6 jam
8. Sedang tidak menerima bantuan dari pihak lain
9. Belum pensiun
10. Tidak terikat sebagai guru disekolah lain
11. Tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk selektif agar penerima tunjangan insentif tepat sasaran.

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x