JURNALACEH.COM- Pemerintah telah menetapkan kebijakan mematikan siaran TV analog sejak 2 November 2022 lalu di beberapa wilayah tertentu.
Oleh karenanya, masyarakat yang memiliki TV analog diharuskan untuk membeli perangkat tambahan agar bisa menonton siaran digital, seperti saah satunya adalah TV tabung.
Dari pemberlakukan peraturan ini, ada beberapa kalangan bertanya-tanya, apakah tv tabung bisa menonton siaran digital? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Strategi Teuku Umar dalam Mempertahankan Tanah Rencong pada Masa Penjajahan Belada
Dikutip jurnalaceh.com dari berbagai sumber, masyarakat tetap bisa menonton siaran digital apabila TV atau perangkat tambahan yang dimiliki telah mendukung fitur DVB-T2 agar bisa menangkap sinyal digital secara langsung.
Biasanya fitu DVB-T2 telah melakat pada TV digital, namun hal tersebut berbeda dengan TV analog yang mengharuskan menggunakan perangkat tambahan seperti Set Top Box (STB) yang mendukund fitur DVB-T2.
Seperti yang diketahui, STB merupakan alat yang berfungsi untuk menerima dan mengoverasikan konten dari sinyal digital agar tv analog bisa digunakan.
Baca Juga: TV Analog Bisa Menonton Siaran Digital Tanpa Set Top Box? Ikuti Lngkah Berikut
Lantas, bagaimanakah yang di maksud dengan TV tabung? tv tabung merupakan TV analog yang menampilkan pencahayaan yang berbeda dengan tv digital dan TV tabung ini memilki komonen penampilan gambar berbentuk seperti tabung.
Secara umum, TV tabung tidak dapat menerima sinyal digital dan juga tidak memilki fitur DVB-T2 bawaan seperti TV digital pada umumnya.