JURNALACEH.COM- Bagi anda yang menggunakan tv analog dan ingin tetap bisa menonton siaran TV digital tanpa Set Top Box (STB), berikut penjelasannya.
Baru-baru ini, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yaitu mengnonaktifkan TV analog dan dimigrasi ke siaran TV digital tepatnya pada 2 November 2022 lalu.
Dari aturan terbaru tersebut, berdampak pada sebagian masyarakat yang memilki tv analog harus membeli STB sebagai perangkat pendukung agar bisa menangkap sinyal digital.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Maulid Nabi Dalam Bahasa Inggris Singkat dan Jelas
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa anda bisa mendapatkan siaran tv digital tanpa harus membeli atau menggunakan Set Top Box.
Bagi anda yang belum mengetahui hal ini, simak pejelasan berikut ini.
Pertama kali yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengecek pengaturan TV anda, apakah bisa menangkap siaran TV digital atau belum.
Karena, hanya TV yang sudah mendukung siaran digital yang bisa digunakan tanpa hatus emembeli STB.
Baca Juga: Data STR Tidak Ditemukan di CPD Online? Berikut Cara Cek Status PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan anda buka pengaturan TV anda lalu terdapat menu pilihan DTV.