JURNALACEH.COM- Pemerintah kini telah membuka pendaftaran PPPK tenaga kesehatan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pedaftaran tersebut memiliki beberapa persyaratan.
Salah satu syarat pendaftaran PPPK tenaga kesehatan adalah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang telah terdaftar pada Continuing Professional Development (CPD) online, jika tidak ditemukan, bisa anda ikuti cara cek STR pada artikel ini.
Pendaftaran PPPK tenaga kesehatan telah dibuka pada beberapa intansi, baik tingkat daerah maupun tinggkat pusat.
Baca Juga: Pendaftaran Kementrian Perhubungan PPPK Tenaga Kesehatan, Berikut Hal yang Harus Dipersiapkan
dikutip dari laman bkn.go.id, pendaftaran PPPK tenaga kesehatn telah dibuka sejak 3 November hingga 18 November 2022.
Namun, bagi pelamar PPPK tenaga kesehatan memiliki syarat tertentu seperti, melampirkan STR yang telah terdaftar.
Pada ketentuan tersebut, tidak semua pelamar yang berpendidikan kesehatan yang bisa mendaftar pada PPPK tenaga kesehatan 2022.
Oleh karena itu, berikut cara mengecek, apakah anda terdaftar sebagai calon PPPK tenaga kesehatan 2022 pada situs nakes.kemkes.go.id.
Apila STR anda tidak terdaftar pada situs yang tentukan, maka anda bisa melakukan hal berikut:
Baca Juga: Berikut Daftar Merk TV Digital dengan Harga Terjangkau