PPPK Kementerian Perhubungan Telah Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

- 9 November 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan seleksi PPPK 2022.
Ilustrasi penyelenggaraan seleksi PPPK 2022. /Instagram/@pppk_indonesia/

JURNALACEH.COM - Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementrian Perhubungan telah resmi dibuka.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 501 tahun 2022.

Untuk waktu pendaftarannya sendiri telah dimulai tanggal 3 November dan ditutup pada tanggal 18 November 2022 pukul 23.53 WIB.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Pendaftaran CPNS Lulusan SMA Tahun 2023, Berikut Syarat yang Harus Diketahui

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi PPPK di Kementerian Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Bagi calon pelamar harus berusia minimal 20 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

2. Calon pelamar belum pernah dipidana dengan penjara dua tahun atau lebih.

3. Calon pelamar tidak pernah dipecat dari Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai swasta (dengan tidak hormat).

Baca Juga: Contoh Pidato Bahasa Inggris Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Calon pelamar tidak terdaftar sebagai anggota partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Halaman:

Editor: Fauzi Jurnal Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah