Kenali Pangkat dan Golongan PNS 2022

- 20 Desember 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Babelprov.go.id

JURNALACEH.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan idaman bagi banyak orang. Walaupun sudah bermunculan perusahaan rintisan, PNS tetap menjadi primadona. Gaji tetap, jenjang karir, hingga tunjangan ataupun jaminan masa tua menjadi beberapa alasan kuat masih banyak orang tua meminta kepada anaknya untuk menjadi PNS.

Bisa dibilang PNS sebagai cita-cita banyak orang. Yang buktinya, bahwa banyak orang mendaftar ketika seleksi CPNS dibuka. Tetapi, kalian harus paham bahwa Negara memberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan nya. Sebelum kita membahas lebih jauh pangkat golongan PNS serta besar gaji dan tunjangan, mari kita mengenal apa itu PNS?

Apa Itu PNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, kemudian diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian supaya untuk menduduki jabatan pemerintah.

Baca Juga: Cara Menyambungkan Set Top Box Matrix, Evercoss, Pioline, Evinix, ke Internet! Tanpa Dongle Wifi

PNS adalah Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak supaya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai pangkat dan golongan PNS yang kalian miliki. PNS ialah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.

PNS terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS pusat dan PNS daerah. PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintah pusat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan PNS daerah bekerja ditingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kalian harus mengikuti serangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila ingin menjadi PNS. Jika lolos, kalian bakal bertugas agar mengabdikan diri sebagai CPNS sebelumnya dilantik secara resmi menjadi PNS.

Baca Juga: Cara Mengatasi Remote Set Top Box yang Tidak Berfungsi

Pangkat Golongan PNS

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x