Kenali Pangkat dan Golongan PNS 2022

- 20 Desember 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN
Ilustrasi PNS atau ASN /Babelprov.go.id

Menurut peraturan berdasarkan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Dalam karier abdi negara, pangkat golongan sangat berpengaruh oleh waktu lamanya mengabdi.

Untuk Diklat jabatan, di ikuti oleh PNS dalam jabatan yang berfungsi agar meningkatkan ketrampilan dan keahlian pada bidang tugasnya. Jenis diklat tersebut pada PNS adalah diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Setidaknya ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Baca Juga: Pendaftaran PPS Bireuen Pemilu 2024 Resmi Dibuka, 1.827 Orang Dibutuhkan

Golongan PNS

Ternyata golongan PNS sangat berpengaruh pada jumlah gaji yang didapatkan. Didalam struktur PNS, terdapat empat golongan yang dibedakan dengan nama, yaitu Golongan 1 (juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina).

Setiap golongan PNS dibagi dalam beberapa pangkat di dalamnya. Beberapa pangkat dalam golongan PNS terbagi menjadi A, B, C, D, sebagai contoh IA, IB, IC, dan ID. Tapi khusus bagi golongan IV ada 5 ruang, yaitu IVA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Dilihat juga dari strata pendidikan, golongan I merupakan pangkat golongan terendah dalam struktur birokrasi PNS. Golongan ini berasal dari lulusan SD dan SMP. Tetapi bagi yang memiliki ijazah SMA dan D3 berada di golongan II. Dan lulusan S1 atau setara D4 hingga S3 tergolong dalam golongan III. Sementara golongan IV adalah puncak karier PNS.

Baca Juga: Tugas PPS Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah