Tugas PPS Dalam Pemilu 2024, Berikut Penjelasanya

- 20 Desember 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya
Ilustrasi Pemilu 2024,Link dan Cara Daftar Anggota PPS Pemilu 2024, Ini Gaji dan Dokumen Persyaratannya /Pixabay/

JURNALACEH.COM- Tugas PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Apa yang dimaksud dengan PPS? Apa saja tugas PPS Dalam Pemilu 2024? Simak informasi tentang PPS berikut ini.

Apa itu PPS? Yaitu Tentang Panitia Pemungutan Suara

Terkait tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diatur secara berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Termasuk pengertian hingga tugas PPS Dalam Pemilu.

Baca Juga: Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar

Pada Pasal 1 butir 7 disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tingkat kelurahan atau desa, atau sebutan nama lainnya.

Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, menjelaskan tentang anggota PPS sebanyak 3 orang berasal dari toko masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan susunan keanggotaan PPS terdiri atas:

- 1 orang ketua merangkap anggota

- 2 orang anggota.

Ketua PPS sebagaimana yang dimaksud diatas adalah dipilih dari dan oleh anggota PPS.

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x