Tugas PPS Dalam Pemilu 2024
Baca Juga: 10 Quote Keren Hari Ibu dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Diposting di Medsos
Mengenai tugas PPS telah diatur sebagaimana dalam BAB III yaitu tentang Tata Kerja PPS. Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut ini penjelasannya:
Tugas PPS sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
Baca Juga: Arti Mimpi Dibonceng Naik Motor Sama Teman Cowok Menurut Islam
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat kelurahan atau desa ataupun disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK