• Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
Baca Juga: Kebakaran Besar di Pasar Inpres Simpang Peut, Nagan Raya Lalap 12 Unit Ruko
• Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapannya lainnya di TPS
• Melaporkan nama anggota KPPS, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
• Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
• Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
• Mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
Demikian penjelasan tentang tugas PPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.