JURNALACEH.COM- Tugas PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Apa yang dimaksud dengan PPS? Apa saja tugas PPS Dalam Pemilu 2024? Simak informasi tentang PPS berikut ini.
Apa itu PPS? Yaitu Tentang Panitia Pemungutan Suara
Terkait tentang Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah diatur secara berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Termasuk pengertian hingga tugas PPS Dalam Pemilu.
Baca Juga: Lowongan PPS Pemilu 2024 Dibuka Oleh KPU, Syarat Minimal 17 Tahun Bisa Daftar
Pada Pasal 1 butir 7 disebutkan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tingkat kelurahan atau desa, atau sebutan nama lainnya.
Berdasarkan Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, menjelaskan tentang anggota PPS sebanyak 3 orang berasal dari toko masyarakat yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan susunan keanggotaan PPS terdiri atas:
- 1 orang ketua merangkap anggota
- 2 orang anggota.
Ketua PPS sebagaimana yang dimaksud diatas adalah dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Tugas PPS Dalam Pemilu 2024
Baca Juga: 10 Quote Keren Hari Ibu dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Diposting di Medsos
Mengenai tugas PPS telah diatur sebagaimana dalam BAB III yaitu tentang Tata Kerja PPS. Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Berikut ini penjelasannya:
Tugas PPS sebagai berikut:
1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
Baca Juga: Arti Mimpi Dibonceng Naik Motor Sama Teman Cowok Menurut Islam
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat kelurahan atau desa ataupun disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas PPS kepada masyarakat
Baca Juga: Arti Mimpi Ketindihan Secara Umum dan Sudut Pandang Ulama
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas PPS yang dimaksud diatas sebagaimana dilaksanakan dengan:
• Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
• Melakukan verifikasi atau rekapitulasi dukungan Perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
• Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
Baca Juga: Kebakaran Besar di Pasar Inpres Simpang Peut, Nagan Raya Lalap 12 Unit Ruko
• Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapannya lainnya di TPS
• Melaporkan nama anggota KPPS, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
• Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
• Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
• Mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.
Demikian penjelasan tentang tugas PPS dalam Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.