Ini Dia Syarat Kenaikan Pangkat Seorang PNS

- 20 Desember 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. //Portal Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta

JURNALACEH.COM- Sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pangkat menjadi salah satu kedudukan yang menunjukkan jabatannya. Bahkan berpengaruh dalam rangkaian susunan kepegawaian, dan yang paling mencolok adalah penggajian.

Maka tak heran, jika kenaikan pangkat menjadi momentum sakral, dan sebuah penghargaan yang diberikan terhadap sebuah prestasi kinerja dan pengabdian seorang PNS terhadap negara.

Sebelumnya, yang harus diperhatikan adalah, kenaikan pangkat dalam instansi pegawai terbagi dua yaitu: Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan.

Baca Juga: Berikut Ruang Lingkup Profesi Guru Dalam Menjalankan Profesinya 

Kenaikan Pangkat secara Reguler adalah sebuah penghargaan yang diberikan terhadap PNS yang telah mencukupi syarat-syarat yang telah ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan, ia kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS karena prestasi kerjanya.

Untuk kenaikan pangkat seorang PNS terdapat beberapa syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi, diantaranya:

Baca Juga: Kumpulan Ide Promo Hari Ibu yang Penuh Makna dan Menarik Perhatian

Kenaikan pangkat regular
1. Seorang PNS Sudah 4 tahun mengabdi dalam pangkat terakhir.
2. Fotocopy SK terakhir (legalisir).
3. SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir bernilai baik).

Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional Tertentu
1. Fotocopy SK terakhir (legalisir).
2. Fotocopy Sk Jabatan Fungsional tertentu (legalisir).
3. SKP, Capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir: bernilai baik).
4. Penilaian angka kredit (PAK).

Baca Juga: Arti Mimpi Ketindihan Secara Umum dan Sudut Pandang Ulama

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
1. Sudah 4 tahun bekerja dalam pangkat terakhir.
2. Fotocopy  SK terakhir (legalisir).
3. Fotocopy SK jabatan (legalisir).
4. Fotocopy SK pelantikan.
5. SPMT (surat perintah melaksanakan tugas).
6. SKP, capaian SKP (penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir: bernilai baik).***

Editor: Fachrulrazi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah