6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara seluruh TPS di wilayah kerjanya
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas PPS kepada masyarakat
Baca Juga: Arti Mimpi Ketindihan Secara Umum dan Sudut Pandang Ulama
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas PPS yang dimaksud diatas sebagaimana dilaksanakan dengan:
• Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK
• Melakukan verifikasi atau rekapitulasi dukungan Perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)