JURNALACEH.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kewajiban serupa namun haknya berbeda. PNS mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan keterampilan. Sedangkan PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan keterampilan.
Perbedaan PNS dan PPPK yang kedua adalah gaji dan tunjangan. Golongan PNS dan PPPK juga sangat berbeda. PNS hanya memiliki 4 golongan, sedangkan PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, itulah gaji PPPK berdasarkan golongan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: ASN di BPPA Ikut Sosialisasi Pengembangan Kompetensi PNS
Baik PNS maupun PPPK sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bertanggung jawab menduduki jabatan di pemerintahan.
Meski sama-sama mencakup ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, perizinan, pengurusan, dan proses seleksi yang berbeda.
Status pekerjaan, PNS merupakan pegawai ASN yang ditunjuk oleh PPK sebagai pegawai tetap dan mempunyai nomor induk pegawai nasional. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat oleh PPK sebagai pegawai berdasarkan kontrak kerja, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Terduga Predator Seks Cabuli Santri Dengan Dalih Untuk Dapat Ridho Guru Adalah PNS Kemenag