Ini Dia Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Kewajiban Serupa Haknya Berbeda

- 15 September 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi/Perbedaan Gaji PNS dan PPPK/freepik/
Ilustrasi/Perbedaan Gaji PNS dan PPPK/freepik/ /

Berbicara hak, ASN mempunyai hak atau wewenang yang diberikan dan dilindungi undang-undang serta kewajiban yang harus dipenuhi. PNS dan PPPK mempunyai kewajiban serupa namun haknya berbeda.

Untuk lebih jelasnya, apakah pegawai P3K SK bisa digadaikan di bank? untuk mendapatkan pinjaman. Misalnya saja memperbaiki rumah, membayar biaya sekolah anak, modal usaha, dan lain-lain. Jawabannya iya, namun dalam kondisi tertentu.

Perlu diketahui pula, PPPK adalah ASN yang ditugaskan berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa di Cairkan

Namun, kontrak PPPK dapat diputus oleh instansi pemerintah karena alasan tertentu, seperti pelanggaran disiplin, ketidakhadiran tetap, pengunduran diri, atau meninggal dunia.

Gaji PPPK golongan I sebesar Rp 1.794.900 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 2.686.200 untuk masa kerja maksimal 26 tahun. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp 1.960.200 untuk masa kerja 3 tahun dan Rp 2.843.900 untuk masa kerja maksimal 27 tahun.

Soal tugas, PPPK dilarang berpindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,  Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK adalah pegawai yang mempunyai kontrak kerja sehingga tidak dapat mengajukan permohonan mutasi atau penugasan kembali pekerjaan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Halaman:

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah