Ini Dia Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Kewajiban Serupa Haknya Berbeda

- 15 September 2023, 08:29 WIB
Ilustrasi/Perbedaan Gaji PNS dan PPPK/freepik/
Ilustrasi/Perbedaan Gaji PNS dan PPPK/freepik/ /

JURNALACEH.COM- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kewajiban serupa namun haknya berbeda. PNS mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan keterampilan. Sedangkan PPPK mempunyai hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan keterampilan.

Perbedaan PNS dan PPPK yang kedua adalah gaji dan tunjangan. Golongan PNS dan PPPK juga sangat berbeda. PNS hanya memiliki 4 golongan, sedangkan PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, itulah gaji PPPK berdasarkan golongan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kepegawaian Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: ASN di BPPA Ikut Sosialisasi Pengembangan Kompetensi PNS

Baik PNS maupun PPPK sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan bertanggung jawab menduduki jabatan di pemerintahan.

Meski sama-sama mencakup ASN, PNS dan PPPK memiliki definisi, perizinan, pengurusan, dan proses seleksi yang berbeda.

Status pekerjaan, PNS merupakan pegawai ASN yang ditunjuk oleh PPK sebagai pegawai tetap dan mempunyai nomor induk pegawai  nasional.  PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat oleh PPK sebagai pegawai berdasarkan kontrak kerja, sesuai dengan  kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Terduga Predator Seks Cabuli Santri Dengan Dalih Untuk Dapat Ridho Guru Adalah PNS Kemenag

Berbicara hak, ASN mempunyai hak atau wewenang yang diberikan dan dilindungi undang-undang serta kewajiban yang harus dipenuhi. PNS dan PPPK mempunyai kewajiban serupa namun haknya berbeda.

Untuk lebih jelasnya, apakah pegawai P3K SK bisa digadaikan di bank? untuk mendapatkan pinjaman. Misalnya saja memperbaiki rumah, membayar biaya sekolah anak, modal usaha, dan lain-lain. Jawabannya iya, namun dalam kondisi tertentu.

Perlu diketahui pula, PPPK adalah ASN yang ditugaskan berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu untuk menjalankan fungsi pemerintahan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Bisa di Cairkan

Namun, kontrak PPPK dapat diputus oleh instansi pemerintah karena alasan tertentu, seperti pelanggaran disiplin, ketidakhadiran tetap, pengunduran diri, atau meninggal dunia.

Gaji PPPK golongan I sebesar Rp 1.794.900 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp 2.686.200 untuk masa kerja maksimal 26 tahun. Gaji PPPK golongan II sebesar Rp 1.960.200 untuk masa kerja 3 tahun dan Rp 2.843.900 untuk masa kerja maksimal 27 tahun.

Soal tugas, PPPK dilarang berpindah tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,  Pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa PPPK adalah pegawai yang mempunyai kontrak kerja sehingga tidak dapat mengajukan permohonan mutasi atau penugasan kembali pekerjaan.***

Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News

 

Editor: Farhan Nurhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah