Yuk Simak Disini! Apa Itu Badal Haji dan Bagaimana Ketentuan dan Hukumnya

- 9 Mei 2024, 13:30 WIB
Suasana Ibadah Haji, bagi Jamaah Asal Indonesia Harus Tahu Daftar Hotel Selama di Makkah dan Madinah
Suasana Ibadah Haji, bagi Jamaah Asal Indonesia Harus Tahu Daftar Hotel Selama di Makkah dan Madinah /pexels/konevi

JURNALACEH.COM - Sebentar lagi kita akan memasuki musim Haji dan Haji juga merupakan salah saru dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mereka mampu secara fisik, finansial, dan dapat dipastikan keselamatannya dalam perjalanan.

Namun, jika dilihat dari realitas sosial dan ekonomi seringkali membuat banyak umat Islam tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Di sinilah praktek badal haji menjadi daya tarik.

Badal haji memungkinkan seseorang yang tidak mampu secara fisik atau finansial untuk menjalankan ibadah haji, dengan menyerahkan kewajibannya kepada orang lain yang bersedia melaksanakan haji atas namanya.
 
Namun, di balik kebaikan yang mendasari praktek ini, muncul pula isu terkait keabsahan secara syariah dan moralitasnya.

Penting bagi umat Islam untuk memahami secara mendalam aturan dan tata cara badal haji serta menghindari penyalahgunaan dan eksploitasi atas praktek tersebut. Kesucian ibadah haji, baik secara fisik maupun spiritual, harus tetap dijaga dengan sungguh-sungguh.

Ketentuan Badal Haji

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Dalam Al-Qur’an, ayat-ayat seperti QS an-Najm (53): 38-39 dan QS. Yasin (36): 54, ayat diatas menegaskan prinsip bahwa setiap individu akan memikul konsekuensi dari perbuatannya sendiri, tanpa dibebani oleh dosa atau pahala orang lain. Ini menjadi landasan bagi beberapa ulama yang memandang bahwa badal haji bertentangan dengan prinsip ini.

Namun, hadis-hadis Nabi saw memberikan pengecualian terhadap prinsip ini. Hadis riwayat Muslim dan al-Bukhari menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh pahala dari perbuatan baik yang dilakukan oleh orang lain atas nama mereka, seperti anak yang mendoakan kedua orang tuanya atau seseorang yang melunasi hutang orang lain kepada Allah.

Pandangan ulama tentang badal haji juga sangatlah bervariasi. Sebagian menganggap bahwa hadis-hadis yang bersifat mendukung badal haji bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan oleh karena itu, badal haji tidak dapat dijalankan.

Dan ada juga yang berpendapat bahwa hadis-hadis tersebut dapat mengkhususkan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga badal haji tetap dapat dilakukan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengadopsi pendekatan yang lebih inklusif terhadap hadis-hadis dalam konteks badal haji. Mereka memandang bahwa hadis-hadis ahad dapat mengkhususkan (takhsis) atau menjelaskan (bayan) ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga mengubah pemahaman terhadap prinsip bahwa seseorang hanya akan memperoleh pahala dari usahanya sendiri.

Pandangan Majelis Tarjih ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa amal baik yang dilakukan atas nama seseorang, seperti doa anak yang saleh untuk kedua orang tuanya, adalah pengecualian dari prinsip bahwa amal seseorang terputus setelah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah