Sistem Kelas Resmi Dihapus, Bagaimana Penerapan Tarif Terbaru BPJS Kesehatan?

- 30 Mei 2024, 14:13 WIB
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Berakhir! Ini Update Terbaru Iuran Bulanannya!.Dok iST /

Ketiga, PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki perhitungannya sendiri, yaitu:

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas III.

- Untuk kelas III, pada Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, dan sisanya Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas II.

3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang diatur dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta memperoleh layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Cut Ricky Firsta Rijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah